Sesuai dengan PERATURAN JASA KEUANGAN No. 4/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola bagi BANK PERKREDITAN RAKYAT khususnya pasal 52 ayat (1) yang berbunyi : “Dalam rangka memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ,BPR wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.” Selanjutnya di pasal 54 ayat 1 yang berbunyi : “Pengangkatan, pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemberhentian dan /atau pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Perkreditan Rakyat.” maka BPR wajib mengajukan calon yang menjadi Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan seperti pengajuan Calon anggota Direksi sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang TENTANG PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, CALON ANGGOTA DIREKSI , DAN CALON ANGGOTA DEWAN KOMISARIS BANK. Selengkapnya mengenai syarat administratif untuk pengajuan anggota Direksi Kepatuhan dapat dilihat di SE tersebut diatas.